PelitaNusantara-SAMPIT – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya melaksanakan sosialisasi mengenai larangan serta sanksi pidana dan denda bagi pelaku Karhutla, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan dilaksanakan di Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit, dengan menyasar masyarakat serta para pengunjung di kedua lokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek KP. Mentaya memberikan sosialisasi dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menimbulkan risiko kebakaran.
Personel turut menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas serta berpotensi dikenakan sanksi hukum.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan adanya kejadian Karhutla agar dapat segera dilakukan penanganan.
Personel juga menyampaikan informasi terkait pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 oleh Polda Kalteng sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui larangan serta sanksi hukum bagi pelaku, dan turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Icon Jelawat dan Pasar Berdikari Sampit berjalan aman, tertib dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.
H.Deden S


FOLLOW THE PelitaNusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PelitaNusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram