PelitaNusantara-Kotim – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Personel Polsek Baamang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Jalan Jaksa Agung Semekto Barat Kec.Baamang Kab.Kotim Prov.Kalteng, Rabu (18/1/2023) pagi.
Dengan membentangkan spanduk personil personel Polsek Baamang menyampaikan kepada masyarakat peraturan yang melarang pembakaran hutan dan lahan yaitu undang-undang Nomor 31 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto,S.H mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kotim.
"Dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Kapolsek
H.Deden S


FOLLOW THE PelitaNusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PelitaNusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram