PelitaNusantara-KOTIM – Polsek Antang Kalang Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Polda Kalteng dalam menghadapi musim kemarau mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya dengan giat mensosialisasikan kepada warga untuk tidak membuka lahan untuk bercocok tanam dengan cara membakar. Seperti dilaksanakan di Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng, Sabtu (18/06/2022) pukul 09.00 WIB.
Seperti yang dilakukan oleh Aipda Teka Jaya menyampaikan Maklumat dari Kapolda Kalteng kepada warga yang berisikan larangan untuk membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta menjelaskan ancaman Pidana bagi siapa saja yang melakukan kegiatan membakar hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M. Affandi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi kepada masyarakat adalah upaya Kepolisian khususnya Polsek Antang Kalang untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Selain dengan mensosialisasikan dengan menggunakan spanduk karhutla, personel juga diperintahkan untuk membagikan selebaran Maklumat Kapolda dengan tujuan masyarakat bisa setiap saat membaca dan memahami maksud sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa di Wilkum Polsek Antang Kalang memang terdiri dari sebagian besar hutan dan berpotensi dengan kebakaran hutan, sehingga Kapolsek meminta personelnya untuk tetap giat setiap saat mensosialisasikan masalah Karhutla kepada masyarakat, pungkas Kapolsek.
H.Deden S


FOLLOW THE PelitaNusantara AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow PelitaNusantara on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram