Jumat, 10 Juni 2022

Sosialisasi tentang larangan untuk mengendarai kendaraan roda dua

Sosialisasi tentang larangan untuk mengendarai kendaraan roda dua



PelitaNusantara-Kotim (11/06/2022) Kanit Binmas Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, memberikan Sosialisasi tentang larangan mengendarai kendaraan roda bagi anak anak yang belum cukup umur 

Mengingat sering terjadi Laka lantas yang korban anak dibawah umur yang belum 18 tahun Kanit Binmas Meminta kepada anak yang mengendarai kendaraan roda dua agar tidak menggunakan sepeda motor lagi lebih baik sepeda biasa 

Dalam kesempatan tersebut Kanit Binmas meminta kepada orang tua yang mempunyai anak dibawah umur agar tidak menggunakan Ranmor Rida dua 

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K, M.M melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari, SH mengatakan Bahwa Sosialisasi tentang larangan bagi anak yang usianya belum dewasa untuk mengendarai Ranmor Rida dua untuk meminimalisir korban kecelakaan di jalan, ujarnya.
H.Deden S

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 PelitaNusantara | All Right Reserved